Jakarta, 5 April 2024 - Universitas Ibn Chaldun Jakarta dengan bangga mengumumkan bahwa salah satu Alumni Sekaligus dosen tetapnya, Mahyudin, S.H., M.H., telah terpilih sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029.
Mahyudin, yang merupakan pakar hukum pidana dan HAM, terpilih melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner LPSK.
Rektor Universitas Ibn Chaldun Jakarta, Dr. Rahmah Marsinah, S.H., M.M., M.H, menyambut baik terpilihnya Mahyudin sebagai Komisioner LPSK.
"Kami sangat bangga atas terpilihnya Pak Mahyudin sebagai Komisioner LPSK. Beliau merupakan dosen yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Kami yakin beliau akan mampu mengemban amanah ini dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan LPSK," ujar Dr. Rahmah Marsinah.
Mahyudin sendiri mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Saya bersyukur atas amanah ini. Saya akan bekerja keras dan penuh dedikasi untuk menjalankan tugas dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ujar Mahyudin.
Tentang Mahyudin
Mahyudin, S.H., M.H., adalah Alumni sekaligus dosen tetap di Universitas Ibn Chaldun Jakarta. Beliau memiliki expertise di bidang hukum pidana dan HAM.
Mahyudin aktif dalam berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Beliau juga sering menjadi narasumber dalam berbagai seminar dan workshop terkait dengan hukum pidana dan HAM.
Tentang LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.
LPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tugas dan fungsi LPSK antara lain:
• Memberikan perlindungan fisik dan psikis kepada saksi dan korban;
• Memberikan bantuan medis dan rehabilitasi sosial kepada saksi dan korban;
• Memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada saksi dan korban;
• Merumuskan kebijakan dan program perlindungan saksi dan korban; dan
• Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.