PROFIL PROGRAM STUDI S-2 HUKUM


IZIN OPERASIONAL :

No. SK

: No 168/M/2020 Tanggal 31 Januari 2020

Kelembagaan

: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

 

AKREDITASI :

Peringkat

BAIK

SK BAN-PT

737/SK/BAN-PT/Ak/M/III/2024

Masa Periode

13 Maret 2024 s/d 13 Maret 2029

 

MASA STUDI & GELAR :

Masa Studi

: 2 Tahun / 4 Semester

Gelar

: M.H. (Magister Hukum)

 

 

PROFIL LULUSAN :

No

Profil Lulusan

Deskripsi Profil

1

Praktisi Hukum

Advokat, Hakim, Jaksa, Konsultan Hukum, Legal Officer, Legal Drafter, Legal Auditor, Legal Advisor yang mampu menguasai ilmu hukum, unggul dalam iptek dan kokoh dalam imtaq  dalam menyelesaikan masalah berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum.

2

Akademisi

Dosen dan Peneliti yang mampu menguasai konsep teoritis ilmu hukum dan mampu membangun teori serta memberikan formulasi dalam penyelesaian masalah konseptual dan prosedural.

 

 

CAPAIAN PEMBELAJARAN :

Sikap

1

Bertaqwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius;

2

Berkepribadian Pancasila dan taat menjalankan Perundang-undangan yang berlaku;

3

Berperan aktif sebagai warna negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki jiwa patriotisme dan nasionalisme;

4

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

5

Memiliki kepribadian yang mandiri yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada  Allah SWT, berbudi pekerti yang luhur, cakap dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

6

Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

7

Taat hukum dan displin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

8

Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan;

9

Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik;

10

Mempunyai rasa tanggungjawab, displin, jujur dan mampu mengemukakan pendapat secara bijaksana;

11

Mampu menggunakan hati nurani dalam memecahkan masalah hukum yang dihadapi dan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan serta memiliki jiwa kepemimpinan yang amanah;

12

Menghargai keanekaragaman ras, budaya, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinil orang lain;

 

Penguasaan Pengetahuan

1

Memahami dan menguasai teori-teori hukum dan mampu memformulasikan penyelesaian masalah konseptual dan prosedural;

2

Mampu menemukan atau mengembangkan teori dan konsepsi gagasan ilmiah, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai dan norma-norma;

3

Mampu melakukan kajian dan penelitian ilmiah berdasarkan metode ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif;

4

Mampu melakukan pengembangan teori dan penelitian melalui interdisplin, multidisplin atau transdisplin yang tepat guna, terkini, termaju dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia, masyarakat, bangsa dan negara.

5

Mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti diluar lembaga.

 

Keterampilan Umum

1

Menguasai teori hukum secara utuh dan mendalam untuk mengembangkann berbagai teori tentang ilmu dan hukum sehingga menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan hukum di Indonesia;

2

Menguasai hukum yang melandasi teori bidang hukum yang menjadi bahan kajian utama secara utuh dan mendalam sebagai pengembangan dari bidang hukum dasar antara laun hukum pidana, hukum ilmu administrasi negara, hukum bisnis dan hukum kesehatan;

3

Mampu menggunakan metode penelitian hukum normatif, komparatif atau sosiologis, baik dengan pendekatan interdisplin, multidisplin atau transdisplin;

4

Mampu melakukan teknik penulisan karya ilmuah hukum dalam bentuk tesis dan jurnal sesuai dengan etika akademik;

 

Keterampilan Khusus

1

Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan dan atau pengembangan ilmu hukum dan hukum positif sera melakukan penalaran hukum;

2

Mampu merumuskan dan menyusun ide secara terstruktur, sistematis, argumentatif dan solutif di bindang ilmu hukum serta masalah hukum muktahir dalam masyarakat;

3

Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan ilmiah, interdisplin, multidisplin dan transdisplin secara mandiri atau kolaborati.

 

Whatsapp