Latar belakang berdirinya Universitas Ibnu Chaldun dimulai dari dorongan seorang wartawan kawakan Indonesia yaitu Parada Harahap sebagai pengabdiannya yang sangat mendalam untuk meningkatkan bangsanya melalui pendidikan. Semangat pengabdian tersebut melahirkan Akademi Wartawan di Jakarta tahun 1951. Aktifitas pendidikan diawali di Gedung Adhuc Stat, Cikini Jakarta Pusat (Sekarang Bappenas) dengan diikuti ±400 mahasiswa.
Dalam perjalanan 1951 s.d. 1955 Akademi Wartawan kurang mendapat dukungan sehingga ditutup. Namun, Parada Harahap tidak menyerah dan terus bangkit demi bangsa Indonesia dan melalui berbagai pertimbangan akhirnya disepakati untuk meneruskan cita-cita Akademi Wartawan dengan nama dan badan pengurus baru. Pada tahun 1956 nama baru adalah Perguruan Tinggi Ilmu Kewartawanan dan Politik disingkat PTIKP yang diketuai sebagai panitia pendiri yaitu Dr. H. Ali Akbar. Kemudian setelah nama disepakati yaitu membentuk badan hukum yayasan sebagai pengasuh dan pengelola PTIKP. Pada tanggal 4 Februari 1956 mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan memberi nama Jajasan Ibnu Chaldun. Nama Ibnu Chaldun diambil dari seorang tokoh islam di dunia yakni Abu Zayd ‘Abd Al-Rahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun Al-Hadrami yang diusulkan oleh Osman Raliby yang merupakan Ketua Dewan Kurator dengan alasan : “Sebagai pereket dan penghias nama yayasan ini, karena kedudukan Ibnu Chaldun yang tinggi dan utama di dalam dunia keilmuan Islam”.
Setelah melalui berbagai proses hukum, akhirnya panitia pendirian yang terdiri dari: (1) Tuan Hadji Abidin Achmad; (2) Dokter Hadji Akbar; (3) Ali Imran Kadir. Mendirikan dan mengukuhkan Jajasan Ibnu Chaldun menjadi badan hukum yang resmi mengelola PTIKP. Jajasan Ibnu Chaldun berdiri dan dikukuhkan di Djakarta pada tanggal 26 April 1956 dengan Akte Notaris Raden Master Soewandi No. 74. Panitia Pendiri menyepakati Tuan Hadji Abidin Achmad sebagai Ketua Jajasan Ibnu Chaldun. Setelah resmi berdiri dan dikukuhkan kemudian Jajasan Ibnu Chaldun melakukan persiapan untuk penyelenggaraan perkuliahan dan tempat kuliah yang ditandai dengan pelaksanaan upacara pada tanggal 11 Juni 1956 di Gedung Pemuda, Jalan Merdeka Utara (Sekarang Gd. Pertamina).
Dengan berdiri dan dikukuhkannya Jajasan Ibnu Chaldun sebagai badan hukum PTIKP. Tempat perkuliahan dan sekretariatan berpindah tempat, semula di Jalan Kramat Raya 45, kemudian pindah ke Jalan Cikini Raya 82 dan Pada Tahun 1963 di Jalan Kwitang 15. Ditahun yang sama yakni 1963 untuk pertama kalinya diselenggarakan Dies Natalis bertempat di Hotel Indonesia. Seiring perjalanan PTIKP Pada 11 Mei 1959 Parada Harahap sebagai tokoh pencetus berdirinya PTIKP meninggal dunia.
Namun, dengan semangat yang berkobar demi dunia pendidikan Jajasan Ibnu Chaldun melakukan penyempurnaan PTIKP, tepatnya saat itu memasuki tahun akademik 1960/1961 mengganti nama PTIKP menjadi Universitas Ibnu Chaldun dengan dua fakultas, yaitu Fakultas Jurnalistik-Publisistik dan Fakultas Sosial Politik. Berbagai langkah penyempurnaan tersebut membawa perubahan kemajuan Universitas Ibnu Chaldun dengan bertambahnya Fakultas menjadi 8 (delapan) Fakultas, yakni (1) Fakultas Jurnalistik-Publisistik, (2) Fakultas Sosial Politik, (3) Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, (4) Fakultas Ekonomi, (5) Fakultas Syari’ah, (6) Fakultas Tarbiyah, (7) Fakultas Bahasa Arab, dan (8) Fakultas Da’wah Wal-Irsyad. Dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, maka 8 (delapan) Fakultas yang dikelola Universitas Ibnu Chaldun memperoleh status “Terdaftar”. Perjalanan 1963 hingga 1966 Universitas Ibnu Chaldun mengalami perkembangan dengan dibukanya Fakultas Kedokteran pada tahun 1964. Tetapi UIC juga mengalami kondisi terdesak akibat dari situasi Indonesia saat itu terhadap pengaruh PKI. Namun pada akhir tahun 1966 atau mulai bangkitnya Orde Baru, maka Universitas Ibnu Chaldun mendapatkan tempat perkuliahan dan sekretariatan di sebuah gedung bekas sekolah cina di Jalan Senen Raya 45 – 47, Jakarta Pusat.
Memasuki tahun 1977, Universitas Ibnu Chaldun melakukan pembenahan dan pengembangan pada badan Jajasan dengan mendirikan Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC). Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun dibentuk dan dikukuhkan Akte Notaris H.Z. Simon, SH No. 60 tanggal 19 April 1977 dengan 3 (tiga) dewan pendiri, yakni :
Prof. Dr. Bahder Djohan |
Prof. Drs. H.M. Zidni Nuri |
Prof. Drs. H. Amura |
Pendirian Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun menyepakati Drs. H.M. Zidni Nuri sebagai Ketua Pengurus Yayasan. Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengesahkan Statuta Universitas Ibnu Chaldun dengan SK No. 0371/U/1977. Bersamaan dengan itu pula, berhasil disusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Ibnu Chaldun untuk tahun 1978 – 1985. Pada Tahun 1984 Akte Notaris H.Z. Simon, SH No. 60 tanggal 19 April 1977 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 54/1984 tanggal 02 Maret 1984.
Lahirnya Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun mendorong spirit kebangkitan Universitas Ibnu Chaldun. Kebangkitan tersebut salah satunya dilakukannya peletakan batu pertama pembangunan kampus Universitas Ibnu Chaldun di Jalan Pemuda Kaveling 97, Rawamangun Jakarta Timur. Sejak saat itu bantuan dari dalam negeri maupun luar negeri datang untuk UIC bangkit menjadi perguruan tinggi yang bermutu.
Namun, setahun setelah peletakan batu pembangunan gedung UIC. Fakultas Kedokteran yang didirikan oleh Dr. Ali Akbar memisahkan diri dan mendirikan Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI, sejak saat itu Fakultas Kedokteran UIC resmi dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0114 tanggal 29 Maret 1980 dan sebagai gantinya didirikan Fakultas Pertanian tanggal 17 Juli 1983. Kemudian Prof. Dr. Bahder Djohan meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 1981 di Rs. Ciptomangunkusumo dan sebelum wafat Prof. Dr. Bahder Djohan menugaskan Prof. Drs. H. Amura menjadi Pejabat Sementara Rektor UIC. Berdasarkan surat tugas tersebut dan hasil keputusan Yayasan, maka Prof. Drs. H. Amura diresmikan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun tanggal 4 September 1981 melalui surat keputusan Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun No. 004/SK/YPUIC/81.
Kemudian dalam rangka pengembagan pada yayasan, pada tahun 1999 Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun melakukan perubahan nama Yayasan. Yayasan Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) merubah namanya menjadi Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) Jakarta. Hal tersebut dikukuhkan dalam Akta Notaris Soekardiman, SH No. 02 Tanggal 05-03-1999. Perubahan nama YPUIC menjadi YPPIC Jakarta bertujuan agar Yayasan tidak hanya mengelola pendidikan formal yakni Universitas Ibnu Chaldun tetapi bisa membangun dan mengelola pendidikan formal pada pendidikan tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat atas. Selain itu juga dimaksudkan agar YPPIC Jakarta bisa membangun dan mengelola pendidikan non formal berupa kursus atau pelatihan. Membangun dan mengelola penerbitan surat kabar, majalah dan media elektronik. Perubahan menjadi YPPIC Jakarta Prof. Drs. H. Amura dan Drs. H.M. Zidni Nuri memasukan 2 (dua) nama sebagai dewan pendiri YPPIC Jakarta, yakni Prof. Muhsin Sulaiman, SH dan Drs. M. Taher Djamil.
Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun Jakarta dan didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 11.Leg/1999 tanggal 08 Maret 1999; kemudian diubah kembali dengan Akta Nomor 12 tanggal 26 Oktober 2004 jo. Akta Nomo 03 tanggal 07 Januari 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Soekardiman, SH. Kemudian dilakukan perubahan dengan Akta Nomor 16 tanggal 26 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Soekardiman, SH. Kemudian dilakukan penyesuaian dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 Nopember 2009 dibuat dihadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH., M.Kn. Perubahan berkali-kali yang dilakukan oleh YPPIC Jakarta karena adanya pergantian kepengurusan diantaranya Ketua Umum Yayasan diantaranya ialah; Prof. Dr. H. A. Khaliq Nur Ali, MA; KH. Najib Sungkar, B.A, M.S sampai dengan H. Ahaba Ishak, SH
Kemudian YPPIC Jakarta terus melakukan pembenahan dengan dilakukan perubahan, salah satunya merubah struktur kepengurusan dan nama YPPIC Jakarta menjadi YPPIC dengan Akta Nomor 5 tanggal 18 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris Dewi Sugina Mulyani, SH., telah dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Dirjen AHU Nomor: AHU-AH.01.06-0002989 tanggal 18 Juli 2016; perubahan terakhir dengan Akta Nomor 24 tanggal 24 Desember 2018 dibuat dihadapan Notaris Dewi Sugina Mulyani, SH. Kemudian tahun 2023 dilakukan perubahan melalui Akta Nomor 47 tanggal 20 Juli 2023 dan telah ditetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000934.AH.01.05.TAHUN 2023.
Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang pimpin oleh Dr. H. Edy Haryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Umum. Ketua Dewan Pembina yakni Dr. A. Abdul Anshari Ritonnga, MH dan Erdian Rostha, S.H. telah melakukan pembenahan, perbaikan dan pengembangan Universitas Ibnu Chaldun. Sehingga saat ini, Universitas Ibnu Chaldun memiliki 10 Program Sarjana (S1) antara lain Program Studi: (1) Manajemen; (2) Ilmu Hukum; (3) Ilmu Komunikasi; (4) Administrasi Publik; (5) Agroteknologi; dan (6) Farmasi; (7) Pendidikan Agama Islam; (8) Komunikasi Penyiaran Islam; (9) Ahwal Syakhsiyah dan; (10) Perbankan Syariah. Serta 1 Program Magister (S2) dengan Program Studi Hukum. Program Studi yang diselenggarakan oleh YPPIC telah memiliki legalitas sah dan terakreditasi resmi oleh BAN-PT maupun LAM yang berwenang.