Ketidakhadiran seorang pejabat publik dalam memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit pada dasarnya merupakan hak yang dijamin hukum, sepanjang alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, dalam perspektif etika jabatan publik, persoalan ini tidak berhenti pada aspek formal semata.
Seorang pejabat publik bukan hanya individu biasa yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Ia adalah representasi negara, pemegang amanah rakyat, sekaligus figur yang perilakunya akan menjadi rujukan masyarakat. Karena itu, setiap sikap yang ditunjukkan dalam menghadapi proses penegakan hukum memiliki dimensi moral dan sosial yang jauh lebih besar dibanding warga biasa.
Apalagi dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik, ketidakhadiran seorang pejabat dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Meskipun secara hukum belum tentu menunjukkan adanya kesalahan, namun dari perspektif kepercayaan publik, sikap yang paling tepat adalah menunjukkan keterbukaan dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam negara hukum, tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari hukum itu sendiri. Prinsip equality before the law mengajarkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik rakyat biasa, anggota legislatif, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah. Oleh karena itu, apabila dua pihak lain yang turut dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik, maka tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menimbulkan kesan bahwa dirinya berada dalam posisi yang berbeda.
Justru kehadiran secara sukarela di hadapan penyidik akan menjadi bukti nyata bahwa yang bersangkutan menghormati hukum dan meyakini dirinya tidak bersalah. Seseorang yang merasa tidak melakukan pelanggaran seharusnya tidak memiliki keraguan untuk memberikan keterangan dan membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Lebih dari itu, jabatan publik mengandung kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika seorang pejabat bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati proses hukum, maka ia sedang memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui opini atau kekuasaan.
Sebaliknya, apabila muncul kesan menghindari pemeriksaan, menunda-nunda kehadiran, atau tidak menunjukkan itikad kooperatif, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan yang dipimpinnya. Masyarakat dapat menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian antara seruan untuk taat hukum yang selama ini disampaikan pemerintah dengan perilaku pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.
Karena itu, demi menjaga marwah jabatan, kehormatan institusi pemerintah daerah, serta kepercayaan masyarakat Indramayu, pejabat yang bersangkutan sebaiknya segera memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Kehadiran tersebut bukanlah bentuk pengakuan atas tuduhan yang berkembang, melainkan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum dan tanggung jawab moral sebagai penyelenggara negara.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menilai seorang pejabat dari kemampuan memimpin atau berpidato, tetapi juga dari keberaniannya menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Sebab pemimpin yang baik bukanlah pemimpin yang selalu terbebas dari persoalan, melainkan pemimpin yang memberikan teladan dalam menghormati hukum ketika dirinya sedang diuji oleh hukum itu sendiri.
Oleh: Tarmudi, S.H., M.H., C.P.L. (Dosen FH UIC Jakarta dan Mahasiswa S3 Program Doktor Hukum UINSSC).