Penetapan Wakil Bupati Indramayu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga pada aspek tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, respons yang diberikan oleh pejabat yang bersangkutan maupun pemerintah pusat harus mencerminkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Secara hukum, alasan sakit yang menyebabkan ketidakhadiran dalam pemanggilan pertama oleh penyidik merupakan hak yang diakui sepanjang dapat dibuktikan secara medis dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, setelah kondisi kesehatan pulih, seharusnya yang bersangkutan secara proaktif menghubungi penyidik dan menyatakan kesediaannya untuk diperiksa tanpa harus menunggu panggilan kedua.
Sikap demikian sejalan dengan teori Rule of Law yang dikemukakan oleh A.V. Dicey, yang menempatkan setiap warga negara, termasuk pejabat negara, dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada privilese hukum yang melekat pada jabatan wakil bupati sehingga proses pemeriksaan harus dipandang sebagai kewajiban konstitusional yang harus dihormati.
Teori Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) menempatkan akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan kepatuhan terhadap hukum (rule of law) sebagai prinsip utama pemerintahan yang baik. Dalam konteks tersebut, kehadiran seorang pejabat publik untuk memenuhi panggilan penyidik bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga kewajiban moral untuk menunjukkan bahwa dirinya menghormati mekanisme penegakan hukum.
Dalam perspektif etika pemerintahan, pejabat publik tidak cukup hanya berpegang pada prinsip "belum tentu bersalah". Seorang pejabat juga harus mempertimbangkan persepsi publik dan menjaga integritas lembaga yang diwakilinya. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum tertentu.
Meskipun pemberhentian sementara tidak dapat dilakukan hanya karena seseorang berstatus tersangka, semangat yang terkandung dalam regulasi tersebut adalah menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan efektif, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, apabila proses hukum berkembang hingga tahap yang secara normatif memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Menteri Dalam Negeri perlu mengambil langkah administratif yang tegas. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen tata kelola pemerintahan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat.
Dalam teori Public Trust Doctrine, jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah rakyat. Kepercayaan publik merupakan modal utama pemerintahan yang demokratis. Ketika seorang pejabat publik berstatus tersangka dalam perkara korupsi yang menyangkut penggunaan uang rakyat, maka kepercayaan publik tersebut secara objektif mengalami penurunan. Karena itu, pemberhentian sementara justru dapat dipandang sebagai mekanisme perlindungan terhadap institusi pemerintahan, bukan semata-mata terhadap individu pejabat yang bersangkutan.
Masyarakat Indramayu tentu berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa. Oleh sebab itu, langkah paling tepat yang dapat dilakukan oleh Wakil Bupati Indramayu adalah menunjukkan sikap kooperatif dengan segera memenuhi pemeriksaan setelah kondisi kesehatannya pulih. Sikap tersebut akan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menghormati hukum dan tidak berupaya menghambat proses penyidikan.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri harus terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara ini demi menjaga marwah pemerintahan daerah. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan jabatan individu.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib hukum seorang pejabat, melainkan juga kredibilitas pemerintahan daerah, integritas lembaga publik, dan keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan dan kekuasaan.
Oleh: Tarmudi, S.H., M.H., (Dosen FH UIC Jakarta dan Mahasiswa Program Doktor Hukum UINSSC).