Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu bukanlah peristiwa administratif biasa. Penggeledahan merupakan tindakan hukum yang hanya dilakukan ketika penyidik meyakini adanya kebutuhan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik memilih membantah seluruh tuduhan sementara penyidik justru meningkatkan intensitas penyidikan melalui penggeledahan, publik berhak mempertanyakan: apakah penyangkalan tersebut didasarkan pada fakta hukum atau sekadar strategi politik untuk mempertahankan citra?
Dalam perkara dugaan korupsi, pengakuan pelaku bukanlah syarat untuk membuktikan kesalahan. Hukum pidana Indonesia tidak mengenal konsep bahwa seseorang bebas dari jerat hukum hanya karena tidak mengaku. Jika demikian, maka hampir tidak ada koruptor yang akan pernah dihukum. Yang menentukan adalah alat bukti, bukan pernyataan pers.
Justru dalam praktik pemberantasan korupsi, hampir seluruh pelaku pada tahap awal selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Fenomena ini sudah menjadi pola yang berulang. Mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga pejabat tinggi negara, sebagian besar menggunakan narasi yang sama: "tidak tahu", "tidak terlibat", "dikriminalisasi", atau "menunggu proses hukum". Namun pada akhirnya, yang berbicara bukanlah narasi, melainkan dokumen, aliran dana, dan fakta persidangan.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, seorang pejabat negara/daerah bukan hanya subjek hukum pribadi, tetapi juga representasi pemerintah. Karena itu, standar moral yang melekat pada dirinya jauh lebih tinggi dibanding warga biasa. Ketika namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi yang berasal dari masa jabatannya sebagai pejabat daerah, persoalan tersebut tidak lagi semata menyangkut dirinya, tetapi menyangkut legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Publik tidak membutuhkan penyangkalan. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi. Jika memang tidak terlibat, maka pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum yang terbuka. Sebaliknya, jika terdapat bukti yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, maka jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Penggeledahan terhadap institusi DPRD menunjukkan bahwa perkara ini tidak dipandang oleh penyidik sebagai isu yang sepele. Tindakan tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan dokumen, kebijakan, atau keputusan yang lahir dari proses kelembagaan. Artinya, perkara ini berpotensi menyentuh aspek penggunaan kewenangan publik yang dibiayai oleh uang rakyat. Dalam konteks demikian, setiap upaya menggiring opini bahwa perkara ini hanya serangan politik harus diuji secara kritis, karena yang sedang diperiksa bukan preferensi politik seseorang, melainkan penggunaan keuangan negara.
Negara hukum tidak mengharuskan pejabat mengaku bersalah. Namun negara hukum juga tidak membenarkan pejabat berlindung di balik jabatan sambil menggiring opini publik untuk mendeligitimasi proses penegakan hukum. Jika penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, maka sikap yang seharusnya ditunjukkan seorang pejabat publik adalah kooperatif, transparan, dan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang pernah diambilnya.
Karena itu, perdebatan utama saat ini bukanlah apakah yang bersangkutan mengakui atau menyangkal tuduhan tersebut. Perdebatan utamanya adalah: mengapa sampai aparat penegak hukum merasa perlu melakukan penggeledahan terhadap lembaga yang pernah dipimpinnya? Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar bantahan di hadapan kamera.
Pada akhirnya, hukum tidak diadili di ruang konferensi pers. Hukum diadili melalui alat bukti. Dan ketika penyidik sudah sampai pada tahap penggeledahan, maka yang dibutuhkan publik bukan pertunjukan retorika, melainkan keberanian semua pihak untuk membiarkan fakta berbicara. Sebab dalam perkara korupsi, sering kali dokumen lebih jujur daripada pernyataan pelaku.
Penulis: Tarmudi, S.H., M.H., CPL. (Dosen FH UIC Jakarta dan Mahasiswa S3 UINSSC)