Bantahan Rektor UIC: "Universitas Ibnu Chaldun Bodong"

14 April 2021

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun merasa sangat  prihatin dan menyesalkan adanya pemberitaan di sebuah media online tanpa cek & recek serta kroscek yang telah menulis berita dengan judul "Universitas Ibnu Chaldun Bodong."

Berita tersebut telah disebar-luaskan secara tidak bertanggungjawab  melalui media sosial untuk merusak citra  Universitas Ibnu Chaldun dan saya sebagai rektor sehingga sangat merugikan eksistensi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta serta nama baik saya sebagai rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan bantahan:

  1. Berita di media online dengan judul "Universitas Ibnu Chaldun Bodong" adalah Hoax, sama sekali tidak benar karena fakta menunjukkan bahwa Universitas Ibnu Chaldun mendapatkan layanan dan fasilitas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Kementerian Agama RI. Mustahil Universitas Ibnu Chaldun mendapat layanan dan bantuan dari Pemerintah kalau Universitas Ibnu Chaldun bodong.
  2. Semua program studi di Universitas Ibnu Chaldun sudah diakreditasi oleh  BAN PT Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI dan Akreditasi Institusi Universitas sedang dalam proses di BAN PT. Selain itu,  tahun 2019 Universitas Ibnu Chaldun mendapat izin operasional pendirian Program Studi Farmasi dan Pasca Sarjana Ilmu Hukum. Sekali lagi mustahil mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kalau UIC bodong.
  3. Berita yang dimuat oleh media online adalah kejadian 02 Oktober 2015 pada saat  Kemristekdikti menonaktifkan 243 PTS. Universitas Ibnu Chaldun termasuk yang dinonaktifkan, tetapi Universitas Ibnu Chaldun adalah yang pertama diaktifkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Ristek Dikti dari 243 PTS yang dinonaktifkan.
  4. Penonaktifan Universitas Ibnu Chaldun karena konflik antara  Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menjadi badan hukum Universitas Ibnu Chaldun dengan mantan Ketua YPPIC yang diberhentikan, kemudian dia  mendirikan Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) dan mengaku sebagai badan hukum UIC.
  5. Konflik antara Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) dengan mantan Ketua YPPIC yang diberhentikan, telah diseret-seret Universitas Ibnu Chaldun (UIC) sehingga dinonaktifkan sebanyak 2 kali yaitu tahun 2009-2014 dan tahun 2015. Konflik tersebut telah berakhir melalui proses hukum di Pengadilan dan telah memperoleh Putusan Mahkamah Agung yang pasti (inkracht) yang dimenangkan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sebagai badan hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
  1. Sejak saya pimpin Universitas Ibnu Chaldun Jakarta mulai akhir 2016 sampai sekarang, Universitas Ibnu Chaldun telah mengalami kemajuan yang pesat dalam berbagai bidang. Kemajuan yang diraih Universitas Ibnu Chaldun Jakarta adalah berkat dukungan semua pihak terutama  kepercayaan masyarakat yang tinggi untuk menyekolahkan putera-puterinya di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Demikian bantahan ini disampaikan semoga Allah selalu menolong kita, memberi kesehatan dan menerima ibadah puasa ramadan kita. Aamiin.

 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Rektor,

 

Prof Dr Musni Umar, SH., M.Si., Ph.D

 

 


Whatsapp